Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Cabul

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, HMT memberi uang kepada korban Rp2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan cabul yang ia lakukan kepada siapa pun.
Korban yang ketakutan pergi berlalu dari HMT.Setelahnya, korban menceritakan ulah bejat HMT ke ibunya. Ibu korban tak terima, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Psp.
Baca Juga:
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Psp bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.Pada Selasa (29/8/2023) lalu sekira pukul 19:00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka.
Selain itu, personel juga menyita sehelai daster anak-anak warna orange milik korban, celana pendek warna hijau motif bunga milik korban, dan selembar uang senilai Rp 2 ribu yang diterima korban dari tersangka.
Di hadapan penyidik HMT mengakui semua perbuatannya. Yakni, melakukan aksi cabul terhadap korban. Atas ulahnya, HMT dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak."Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara," ungkap Dudung.

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Pasutri di Padangsidimpuan Mohon Bantuan Biaya Operasi Anak Usus Keluar

LPA Berharap Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Kasus Persetubuhan, Unit PPA Sedang Gelar Perkara

Tak Pernah Bermimpi, Rendi Sitanggang Dapat Sepeda dari Bobby Nasution

Pria di Musi Rawas Perkosa Bocah 4 Tahun dengan Dalih Kemasukan Setan
