Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara 1,3 Milyar

Ucok Sitorus - Rabu, 04 Oktober 2023 20:44 WIB
Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara 1,3 Milyar
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu atas nama terdakwa Muhammad Yusuf Siagian (M-Y-S) dan Elida Rahmayanti (E-R) perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, pada Rabu (4/10/23).

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH, saat didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH menjelaskan, bahwa M-Y-S adalah Sekretaris Daerah yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 dan ER selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Labuhanbatu TA. 2017.

Baca Juga:
Baca Juga :Polisi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Uang Persediaan Setdakab ke Kejari Labuhanbatu

"Dimana Uang Persediaan (UP) tersebut telah di pergunakan namun tidak dapat di buat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017," ungkap Kasi Intelijen Firman.

Lebih lanjut, Firman mengatakan, sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Pengelolaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

"Dalam kasus posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam Pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017," jelas Firman.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Hasan Afif Muhammad menambahkan, berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka M-Y-S dan E-R akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru