Embat Sepeda Motor Parkir, Duo Maling Nginap di Hotel Prodeo Polsek Delitua
Saat hendak pulang, korban pulang dan terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi parkir. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Delitua.
Baca Juga:
Menerima laporan korban, personil kepolisian Polsek Delitua melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, personil Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Siregar SH MH bersama Panit Opsnal, Ipda Syawal Sitepu SH MH memperoleh informasi tentang pelaku dan keberadaan pelaku.
Tak mau pelaku kabur, personil Polsek Delitua pun langsung ke lokasi keberadaan pelaku Rasid Ahmad yang sedang duduk didepan rumahnya. Pelaku Rasid Ahmad, langsung diciduk dari didepan rumahnya. Dari pengakuan pelaku, diperoleh informasi jika pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik Suhardi, di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Durian, Kecamatan Delitua, bersama temannya Dibio Widodo.
"Pengakuan pelaku Rasid Ahmad, jika sepeda motor Honda Vario milik korban sudah dijual pelaku Rasid Ahmad kepada pelaku B, dengan harga Rp 2 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Siregar SH MH.
Maruli Siregar menuturkan, uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian dibagi dua dengan pelaku Dibio Widodo. Jelas Maruli Siregar, lalu pihaknya pun melakukan pengembangan mencari pelaku Dibio Widodo yang sedang berada di Jalan Karya Utama VI, bersama dengan sepeda motor yang dipergunakan pelaku Dibio Widodo saat mencuri sepeda motor milik korban.
"Pelaku Dibio Widodo pun langsung diciduk saat itu juga dan langsung dibawa ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Maruli Siregar.
Sambung Maruli Siregar, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6284 AHW yang digunakan saat beraksi, 1 buah masker putih yang digunakan saat beraksi, 1 buah jaket warna biru yang digunakan saat beraksi, 1 unit hp merk Realme dan 1 buah dompet.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pelaku Rasid Ahmad merupakan seorang residivis. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini," ungkapnya.
Bawa 5 Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Residivis
Pembongkar Kantor SMK N1 Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Nyuri Kotak Infaq
Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
Satroni Rumah Kosong, Indrayani Pasaribu Alias Gandek Diciduk Polsek Delitua
Bawa Kabur Sepeda Motor, Bayu Lubis Langsung Diciduk Polsek Delitua Dirumahnya