KNPI Temukan Kebocoran PAD PBG di Medan Marelan Diduga Permainan Oknum ASN, Ini Faktanya

Sebelumnya, Camat Medan Marelan Ananda Sulung mengaku bahwa telah memerintahkan Kepala Seksi Trantib untuk melakukan inventarisasi bangunan tanpa PBG di wilayahnya.
Ananda Sulung juga berjanji untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tak memiliki izin dan tak membayar retribusi di wilayahnya dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Baca Juga:
Terkait dengan dugaan pungutan liar atau gratifikasi ASN, seperti dilansir Poskota, Ananda Sulung sedang melakukan proses pendalaman atas dugaan tersebut. Informasi yang diberikan oleh beberapa sumber menyebutkan bahwa ASN terduga melakukan pungli atau gratifikasi tersebut berinisial Zul.
ASN tersebut diduga menawarkan jasa perlindungan agar bangunan yang tidak memiliki izin tidak ditindak. Sumber juga menyebutkan bahwa jasa perlindungan Zul yang diduga tersebut tidak gratis dan dugaan uang sogok tersebut mengalir ke kocek Zul.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari ASN berinisial Zul. Saat media mencoba mencari keberadaannya, ia tidak ditemukan di kantor Kecamatan Medan Marelan.
Selain itu, tak satupun pekerja di beberapa bangunan yang dikerjakan tanpa plank PBG mau berkomentar tentang izin pembangunan tersebut.
Hal ini menjadikan Penertiban Bangunan Gedung (PBG) menjadi imporant dalam roda pemerintahan Kota Medan, guna mencegah terjadinya penggelapan pajak dan membantu memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram
