Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Ucok Sitorus - Selasa, 02 September 2025 17:50 WIB
Istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU |Selama kurun waktu bulan Januari hingga Agustus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menunjukkan keberanian nya untuk membongkar kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu,Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, melalui Kasi Intelijen, Rahmad Memed Sugama SH, didampingi Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah Marbun SH, kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/9/2025).
Diketahui, dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin SH MM MH, Jampidsus berhasil mengungkap sejumlah kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Atas hal tersebut, jaksa-jaksa yang ada di daerah mengikuti langkah pusat dalam hal ketegasan penanganan kasus korupsi, tidak terkecuali pihaknya dari Kejari Labuhanbatu juga harus serius menangani kasus korupsi di wilayah hukumnya.
Dimana, tanggal 15 Juli 2025, tenggat waktu antara momen hari Bhakti Adhyaksa dan hari lahir Kejaksaan RI. Kejari Labuhanbatu telah penetapan tersangka terhadap 7 orang pada 3 proyek di Dinas Kesehatan TA. 2023 yaitu, pembangunan renovasi gedung puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, pembangunan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, dan pembangunan renovasi gedung puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dengan kerugian negara sekira Rp 2,85 miliar.
"Dan hari ini, tanggal 2 September 2025 ini tepat pada peringatan hari lahir Kejaksaan RI, berkas perkara terhadap ketujuh tersangka dinyatakan lengkap (P-21) untuk segera dilakukan pemeriksaan (tahap II) para tersangka dan barang bukti guna selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum," papar Memed.
Tak hanya itu, Kejari Labuhanbatu juga merilis kerugian negara dalam kasus Bank Bank Syariah Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2016–2022 yang mencapai sekira Rp 8 miliar hingga Rp 12 miliar rupiah.
"Perkara ini mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada titik terang siapa yang bertanggungjawab hanya sabar soal waktu, agar kepastian hukum itu jelas, pasti, dan terukur sehingga keadilan dapat tercapai," jelas Kajari Labuhanbatu,Asnath Anytha Idatua Hutagalung, melalui Kasi Intelijennya, Rahmad Memed Sugama.
Kejari Labuhanbatu disebut juga sedang menangani kasus korupsi lainnya, termasuk kasus pengelolaan keuangan Desa Bandar Kumbul, Labuhanbatu dengan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar yang melibatkan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa yang saat ini sedang dalam proses penuntutan.
Lalu kemudian, terdapat juga penuntutan perkara kasus korupsi pengelolaan retribusi Pudam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 1,362 miliar yang melibatkan Mantan Direktur Pudam Tirta Bina dan Kasubag Keuangan Pudam Tirta Bina.
Keberhasilan Kejari Labuhanbatu membongkar kasus-kasus korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Labuhanbatu dalam perannya melakukan penegakan hukum atas kasus korupsi. "Yang pertama komitmen Kejaksaan Labuhanbatu, di dalam perkara-perkara ini dan penanganan perkara korupsi dimasa yang akan datang semakin kuat dan solid," ungkapnya.
Memed juga mengatakan, pihaknya ingin terus menjaga kepercayaan publik, dimana menurutnya, lembaga Kejaksaan masih menempati posisi teratas sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik paling tinggi dibanding institusi hukum lainnya. "Kalau tidak ada soliditas, saya kira apa pun yang mau kita rencanakan nggak akan berhasil, dan tentunya kami tidak akan mencederai kepercayaan itu," ujar Memed.
Kejari Labuhanbatu juga ditengarai akan terus membidik kasus korupsi lainnya. Namun, Kajari belum bisa mengungkapkannya, perlu kesabaran dan ketelitian serta kehati-hatian.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa tahun 2024 Kejari Labuhanbatu mendapatkan prestasi peringkat pertama penanganan perkara tindak pidana korupsi terbaik I Se Wilayah Kejati Sumut dan Peringkat terbaik II Nasional dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).