Law Office Alamsyah SH & Associates Laporkan Sejumlah Jaksa ke Komisi Kejaksaan RI

Laporan tersebut diajukan langsung oleh tim advokat dan konsultan hukum kantor Law Office Alamsyah, SH & Associates yang beralamat di Perumahan Kenanga Asri, Jalan Sempurna No. 316, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Para advokat yang terlibat antara lain Alamsyah SH, MH, Joko Ramono SH, Taufik Hidayat Lubis SH, Surya Trumen Singarimbun SH, Jonizar SH, MM, MH, Ahmad Shofi SH, Arwansyah SH, MH, Muhamad Siddik SH, Ricky Ramadhan SH, dan Ramawati SH.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2025, mereka bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien bernama Lisa (23), warga Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Nama Jaksa yang Dilaporkan
Dalam laporannya, para pengacara menyebut sejumlah nama jaksa sebagai terlapor, yaitu: Jaksa Muda: Naharuddin Ramb SH, MH, Jaksa Pratama: Christin Juliana Sinaga SH, M.Hum, Ajun Jaksa: Era Husni Thamrin SH, Ajun Jaksa Madya: Sinta Elisabeth Hutagalung SH, Ajun Jaksa: Agustri Ichwan SH, dan Ajun Jaksa: Sofi Eka Putri Silalahi, SH.
Dugaan Manipulasi Bukti
Dalam keterangan persnya, Jumat (26/9/2025), Alamsyah SH, MH menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan perkara narkotika yang menjerat klien mereka, Lisa. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 469/Pid.Sus/2025/PN.Kis di Pengadilan Negeri Kisaran.
Menurut Alamsyah, dakwaan yang disusun para jaksa tidak memiliki dasar kuat karena seluruh saksi yang dihadirkan tidak mengetahui atau melihat langsung keterlibatan Lisa. Bahkan, terdakwa lain dalam perkara terpisah, Ali Muda Nasution, menyatakan di persidangan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Lisa dan hanya berhubungan dengan suami Lisa, Rudi alias Candra.
"Dari proses persidangan, kami menduga adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan para terlapor. Dugaan ini semakin menguat ketika diketahui bahwa barang bukti berupa iPhone 14 dan DVR CCTV tidak pernah dilakukan uji forensik di Labfor Polda Sumut," ungkap Alamsyah.
Selain itu, barang bukti lain seperti mobil Brio putih juga disebut tidak relevan karena tidak pernah digunakan dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Harapan Penegakan Keadilan
Alamsyah menegaskan, pihaknya meminta Komisi Kejaksaan RI untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami memohon kepada Kepala Komisi Kejaksaan RI agar melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya," tegasnya

DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai

Pemilik Akun "Bang Yuka" Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Belum Bersedia Berikan Keterangan

Ziarah Ke Makam Raja Kerajaan Pertama Negeri Pinang Awan, Ari-Azwar : Kedepan Cagar Budaya Harus Dilestarikan

Alamsyah Tak Pernah Menyebut Kliennya Donatur Utama Paslon 02, Berakhir ke Dewan Pers
