Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
Ucok Sitorus - Kamis, 16 Oktober 2025 13:48 WIB

Istimewa
Korban dan tersangka sepakat berdamai di dampingi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Toba.
bulat.co.id -MEDAN |Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan melakukan kejahatan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan pendekatan keadilan restorative (Restrorative Justice), pada Rabu, (15/10/2025).
Keputusan penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara, Dr.Harli Siregar SH M.Hum, bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan gelar atau ekspose penyelesaian perkara bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan R.I.
Adapun tersangka HM diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian atas satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael yang berlokasi di Jalan Gereja Kecamatan Balige Kabupaten Toba, terhadap tersangka HM dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau percobaan melakukan kejahatan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/10/2025) terkait alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice ini mengatakan, adapun Jaksa menerapkan Restorative Justice adalah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan secara ikhlas dan tanpa syarat," kata Husairi.
Kemudian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu ini, saat dihadapan korban, pendamping korban, pendamping tersangka, hingga tokoh Masyarakat dan perangkat desa, tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit.
"Serta, tersangka sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice," ujarnya.
Disampaikan Husairi, makna dari penerapan restorative justice pada hakikatnya adalah, setelah penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus, antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonisasi hubungan yang baik serta menghilangkan semua permusuhan.
"Hal ini sejalan dengan cita-cita dan tujuan kebijakan restorative justice yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani," punkas Muhammad Husairi yang dipromosikan sebagai Kabag TU Kejati Sumbar.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal

Terpidana Pembalakan Liar Bayar Uang Pengganti Kepada Kejaksaan Rp 105 Miliar dan US$ 2.938.556

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah
Komentar