Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR

Ucok Sitorus - Rabu, 22 Oktober 2025 13:27 WIB
Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
Istimewa
Kejati Sumut press conference pengembalian kerugian negara Rp. 150 Milyar, Medan, Rabu (22/10/2025)
bulat.co.id -MEDAN | Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000,- untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Advertisement
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhammad Husairi saat press conference, pada Rabu, (22/10/2025) di Kejati Sumut, Medan.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS, dan proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.


Dijelaskan Kajati dihadapan awak media, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi ini berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara. Namun, dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini, akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.


"Bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," ujar Kajati.


Sementara Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.


"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang, dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," kata Aspidsus.


Plh Kasi Penerangan hukum, Muhammad Husairi menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.


Ditambahkan Husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber etikad baik. "Sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana, jelas Husairi menutup.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru