Badikenita Sitepu Bersama Masyarakat Desa Sampun Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Berharap Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan
Di kesempatan tersebut, Anggota MPR RI, Badikenita Sitepu saat membuka acara pembukaan sosialisasi tersebut berpesan bahwa Pilar UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) pemerintahan negara Republik Indonesia.
" Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan merupakan sebuah sarana yang baik dalam rangka menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah-tengah masyarakat akan perlunya pengamalan terhadap Pilar Pancasila, Pilar UUD 1945, Pilar NKRI, dan Pilar Bhinneka Tunggal Ika yang mulai terlupa pemaknaan dan pengamalannya di kehidupan berbangsa dan bernegara ", jelas Badikenita Sitepu.
Baca Juga:
- Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
- Sosialisasi Bersama PPTSB Dairi, Badikenita Sitepu Harap Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat Harus Terus Terjalin
- Sosialisasi Bersama PPTSB Dairi, Badikenita Sitepu Harap Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat Harus Terus Terjalin
Badikenita Sitepu berpesan kepada masyarakat Desa Sampun harus saling bekerjasama dan tetap menjaga rasa persatuan dan kesatuan berdasarkan dasar pengamalan Pancasila.
Anggota MPR RI Badikenita Sitepu kepada masyarakat dan peserta sosialisasi yang hadir juga berharap sepenuhnya selalu menjaga norma norma Hukum dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan landasan Pancasila dan UUD 1945. (**)
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
Sosialisasi Bersama PPTSB Dairi, Badikenita Sitepu Harap Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat Harus Terus Terjalin
Sosialisasi Bersama PPTSB Dairi, Badikenita Sitepu Harap Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat Harus Terus Terjalin
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama GKPA Distrik I Angkola Mandailing, Badikenita Br Sitepu Himbau Nilai Kebangsaan Tetap Dipertahankan