Diduga Agen Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Istimewa
Ketiga tersangka bersama barang bukti sabu, yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Selanjutnya, masih kata AKP Henry Tobing,personel melacak keberadaan kedua tersangka dan berhasil meringkus tersangka ZM, saat berada di Desa Perbesi. Kemudian, personel mengamankan ASS saat berada di Desa Limang yang akan menunggu sabu dari tersangka AS.
"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba, Polres Tanah Karo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dalam kasus tindak pidana narkotika pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Henry Tobing
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar

Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti

Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Personel Berprestasi

Polsek Payung Masih Mengusut Kebakaran Rumah
Komentar