Terdakwa Akui Aktivis Aluois Tolak Permintaan Damai

Redaksi - Selasa, 21 Maret 2023 14:14 WIB
Terdakwa Akui Aktivis Aluois Tolak Permintaan Damai
bulat.co.id/redaksi

bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat hari ini, Selasa (21/3/2023) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemukulan aktivis Aluois Labuhanbatu di tempat hiburan malam (THM) Brothers Station. Saat persidangan, Hakim Ketua meminta agar kedua belah pihak tidak menyimpan dendam di masa mendatang dan meminta terdakwa menyampaikan hal apa pun kepada korban di persidangan tersebut.

Advertisement

"Jika ada yang ingin disampaikan, misalnya permintaan maaf atau sesuatu yang masih ingin dikatakan, maka terdakwa bisa mengatakannya di persidangan ini agar tidak ada dendam di masa mendatang," kata Hakim Ketua, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:

Baca Juga: Aktivis Aluois Terima Uang Rp2 Juta dari Terdakwa Penganiayaan, Alfan: Itu Untuk Infak">Aktivis Aluois Terima Uang Rp2 Juta dari Terdakwa Penganiayaan, Alfan: Itu Untuk Infak

Terdakwa PL mengatakan jika pihaknya sudah berusaha meminta jalan damai kepada korban. Namun, korban menolaknya.

"Kami sudah berupaya meminta maaf melalui saudara, keluarga, bahkan kepala daerah untuk meminta jalan damai. Sayangnya, permintaan damai kami ditolak. Kami sangat menyesal telah terjadi hal seperti ini," kata terdakwa PL.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru