Terdakwa Akui Aktivis Aluois Tolak Permintaan Damai

bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat hari ini, Selasa (21/3/2023) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemukulan aktivis Aluois Labuhanbatu di tempat hiburan malam (THM) Brothers Station. Saat persidangan, Hakim Ketua meminta agar kedua belah pihak tidak menyimpan dendam di masa mendatang dan meminta terdakwa menyampaikan hal apa pun kepada korban di persidangan tersebut.
"Jika ada yang ingin disampaikan, misalnya permintaan maaf atau sesuatu yang masih ingin dikatakan, maka terdakwa bisa mengatakannya di persidangan ini agar tidak ada dendam di masa mendatang," kata Hakim Ketua, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga:
Baca Juga: Aktivis Aluois Terima Uang Rp2 Juta dari Terdakwa Penganiayaan, Alfan: Itu Untuk Infak">Aktivis Aluois Terima Uang Rp2 Juta dari Terdakwa Penganiayaan, Alfan: Itu Untuk Infak
Terdakwa PL mengatakan jika pihaknya sudah berusaha meminta jalan damai kepada korban. Namun, korban menolaknya.
"Kami sudah berupaya meminta maaf melalui saudara, keluarga, bahkan kepala daerah untuk meminta jalan damai. Sayangnya, permintaan damai kami ditolak. Kami sangat menyesal telah terjadi hal seperti ini," kata terdakwa PL.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Diduga Tak Miliki Izin BPOM, Aek Lan dan Madina Murni Dilaporkan
