Berstatus Tersangka Korupsi, Kades di Pamekasan Masih Berkeliaran
Istimewa
Ilustrasi
Perlu diketahui bahwa, penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp415.286.800. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dua plengsengan di desa Larangan slampar Kecamatan Tlanakan. Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp178.778.100. Kedua plengsengan tersebut berada di Dusun Morlaok desa setempat.
Perkara itu bermula dari laporan warga pada Februari 2021. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan karena penyidik menemukan kejanggalan. Proyek itu dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
TNI-Polri Kawal Kades Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
Dampak Keresahan, Pemerintah Desa di Sergai Mulai Aksi Senyap
Komentar