Diduga Cabuli Bocah di Pekalongan, Akhirnya RA Dibekuk Polisi

bulat.co.id -.Polisi berhasil menangkap RA (20) warga Dukuh Desa Wonosari Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, setelah sempat kabur beberapa hari.
Tersangka berhasil ditangkap di Desa Pondok, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (10/04/23) dini hari.
Baca Juga:
Baca Juga:Ayah Sambung di Asahan Tega Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, menuturkan bahwa pelaku RA ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak berinisal N warga Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
"RA telah berulang kali melakukan perbuatan asusila terhadap N dan dilakukan di rumah pelaku. Tersangka diamankan dalam pelariannya atas kerjasama jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Tim Polres Sukoharjo," terang Kasi Humas Ipda Suwarti.
Dijelaskan Kasi Humas lagi, awalnya terduga mengajak korban jalan-jalan ke rumahnya.
"Pelaku mulanya mengajak korban jalan-jalan, namun malah diajak ke rumah pelaku untuk berkenalan dengan ibu pelaku. Setelah ibunya pergi, pelaku langsung mengajak korban ke kamar," jelas Kasi HumasIpda Suwarti.
Berawal dari kejadian ini, akhirnya diketahui oleh ibu korban dan menghubungi pelaku untuk bertanggungjawab. Ibu korban juga meminta untuk diantar ke rumahnya untuk bertemu dengan kedua orang tuanya.
"Atas kejadian ini ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Pasutri di Padangsidimpuan Mohon Bantuan Biaya Operasi Anak Usus Keluar

Tak Pernah Bermimpi, Rendi Sitanggang Dapat Sepeda dari Bobby Nasution
