Kiai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Batang
Istimewa
Kapolda menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memanggil para korban ke sebuah ruangan. Kemudian tersangka memegang tangan korban dan dibacakan doa nikah, lantas dicabuli.
Dihadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dirinya tidak mengingat berapa jumlah korban yang sudah digagahinya. Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejad tersebut sejak tahun 2019.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk tersangka dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias
8 Santri di Rohul Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Gurunya
Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap
Komentar