Jajaran Polres Pemalang Lakukan Pengecekan Makanan di Minimarket dan Pasar Tradisional

Istimewa
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya cek tanggal kadaluarsa makanan di minimarket.
"Untuk diketahui, menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa dapat dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," imbuh Kapolres Pemalang.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa dengan teliti.
"Kami imbau, agar masyarakat memperhatikan tanggal kadaluarsa pada kemasan makanan sebelum membeli," kata Kapolres Pemalang.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Safari Ramadan Pemkab Sergai digelar, Wabup Sergai Sambangi Desa Pekan Tanjung Beringin

Sekda Tapsel Sidak ke Pasar Sipirok Jelang Ramadhan 1446 H

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal

Inspektorat Madina Dalami Dugaan Pungli di Kecamatan Batang Natal
Komentar