Jajaran Polres Pemalang Lakukan Pengecekan Makanan di Minimarket dan Pasar Tradisional

- Jumat, 14 April 2023 08:00 WIB
Jajaran Polres Pemalang Lakukan Pengecekan Makanan di Minimarket dan Pasar Tradisional
Istimewa
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya cek tanggal kadaluarsa makanan di minimarket.


Advertisement

"Untuk diketahui, menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa dapat dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga:

Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," imbuh Kapolres Pemalang.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa dengan teliti.

"Kami imbau, agar masyarakat memperhatikan tanggal kadaluarsa pada kemasan makanan sebelum membeli," kata Kapolres Pemalang.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru