Cabuli 7 Murid SD, Seorang Guru Agama di NTT Terancam 20 Tahun Penjara
Istimewa
Pihak kepolisian saat melakukan paparan
bulat.co.id -Seorang guru mata pelajaran agama di salah satu sekolah dasar (SD) berinisial BB alias Charles terancam 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000 lantaran tega mencabuli tujuh murid sekolah dasar di Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
"Tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023 hingga 20 hari ke depan," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Senin (17/4/23).
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Yance, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur.
Hal ini dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, gegara keseringan menonton film porno, seorang guru mata pelajaran agama di salah satu sekolah dasar (SD) berinisial BB alias Charles nekat mencabuli tujuh siswi sekolah dasar di Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh
Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar
Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga
Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan
Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk
Fakta Viralnya Video Oknum TNI Pukul Anggota Ormas di Medan
Komentar
Berita Terbaru
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
DPC GRIB Jaya Tapsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
BRI BO Gunungsitoli dan YBM BRILiaN Bagikan Paket Ramadan dan Gelar Buka Puasa Bersama Pekerja
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan