Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, BB Bongkar Peran VT Dalam Kasus Perambahan KSDA Wae Wu'ul
Istimewa
bulat.co.id -.Satreskrim Polres Manggarai Barat saat melakukan konferensi Pers pada (20/3) lalu menetapkan FS dan BB sebagai tersangka dalam kasus Perambahan Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu'ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat NTT.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990.
Baca Juga:Dukung ASEAN Summit, Kendaraan Listrik Polisi Tiba di Labuan Bajo
Namun, FN atau BB menilai penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Mabar itu Ganjal. "Penetapan tersangka ini sangat ganjal," kata BB.
BB menjelaskan, ia hanya diminta oleh VT untuk menunjuk lokasi ditetapkan jadi tersangka. Sementara VT yang memintanya menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka.
"Saya diminta oleh VT untuk menunjukkan lokasi dan ditetapkan jadi tersangka, sementara si VT yang meminta saya untuk menunjukan lokasi tidak ditetapkan jadi tersangka. Kan ganjal itu", Jelas BB saat diwawancara di Labuan Bajo, Senin (17/4/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya
Komentar