AKBP Achiruddin Tersandung Masalah, Ini Harapan Anggota Komisi III DPR-RI

"Kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdamaian. Anak-anak itu berkelahi sebagai dinamika anak remaja lah, mereka masih sangat muda-muda," ujar Ongku, Sabtu (29/4/23).
Dia menilai masa depan keduanya masih terlalu panjang. Apalagi Ken dan Aditya masih tergolong muda. Ken masih berusia 20 tahun dan Aditya 19 tahun, jadi sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan damai.
Baca Juga:
Selain itu, kata Ongku, sebelumnya proses perdamaian sudah terjadi antara Ken dan Aditya. Bahkan turut dihadiri AKBP Achiruddin. "Saya yakin, bila kasus mereka ini diselesaikan melalui perdamaian, keduanya akan menjadi sahabat akrab nantinya ke depan," tuturnya.
Sebaliknya, lanjut Ongku, bila ada yang harus mendekam di penjara beberapa waktu, belum tentu positif dampaknya buat anak tersebut, baik yang dihukum penjara maupun hubungan selanjutnya antara keduanya.

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
