AKBP Achiruddin Tersandung Masalah, Ini Harapan Anggota Komisi III DPR-RI

"Kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdamaian. Anak-anak itu berkelahi sebagai dinamika anak remaja lah, mereka masih sangat muda-muda," ujar Ongku, Sabtu (29/4/23).
Dia menilai masa depan keduanya masih terlalu panjang. Apalagi Ken dan Aditya masih tergolong muda. Ken masih berusia 20 tahun dan Aditya 19 tahun, jadi sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan damai.
Baca Juga:
Selain itu, kata Ongku, sebelumnya proses perdamaian sudah terjadi antara Ken dan Aditya. Bahkan turut dihadiri AKBP Achiruddin. "Saya yakin, bila kasus mereka ini diselesaikan melalui perdamaian, keduanya akan menjadi sahabat akrab nantinya ke depan," tuturnya.
Sebaliknya, lanjut Ongku, bila ada yang harus mendekam di penjara beberapa waktu, belum tentu positif dampaknya buat anak tersebut, baik yang dihukum penjara maupun hubungan selanjutnya antara keduanya.

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
