Pria Asal Pulau Kangean Sumenep Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id - Pria berinisial ME (73) ditangkap oleh satuan Reserse Polres Sumenep karena diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
ME pensiunan ASN di Kabupaten Sumenep melancarkan aksinya di dalam rumah dengan memaksa dan mengancam korban.
Baca Juga:Kakek Cabuli Bocil Asal Kepulauan Kangean Sumenep
ME dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan pencabulan tersebut berlangsung pada 10 April 2023 lalu. Korban yang masih berumur 11 tahun itu sampai menangis dan berteriak saat dicabuli paksa oleh korban.
"Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Widiarti Selasa (2/5/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias

Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap

Jembatan Penghubung Antar 2 Desa di Sumenep Tunjukkan Tren Positif

Pemkab Sumenep Gelar Madura EV day Bersama PLN UP3 Pamekasan

300 Kades Dapat SK Perpanjangan, Bupati Katakan Ini
Komentar