KLHK Minta PT. Flobamor Cabut Kenaikan Tarif di TN Komodo

- Sabtu, 06 Mei 2023 22:07 WIB
KLHK Minta PT. Flobamor Cabut Kenaikan Tarif di TN Komodo
Istimewa
bulat.co.id - Kementetian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta PT. Flobamor mencabut kebijakan kenaikan Tarif Pemandu wisata yang sudah berlaku sejak 15 april lalu.

Hal itu dilakukan KLHK lantaran gelombang protes, baik dari Wisatawan, Guide dan Masyarakat Manggarai Barat semakin memuncak.

Baca Juga:Tiba di Labuan Bajo, Kapolri Langsung Cek Titik Pengaman KTT Asean ke-42

Adapun kenaikan yang telah ditetapkan oleh PT. Flobamor adalah:
- Jasa Informasi pemanduan dan Perjalanan

* Short Track yakni Rp. 250.000/orang untuk WNI dan Rp. 400.000/orang untuk WNA.

* Medium Track yakni Rp. 275.000/orang untuk WNI dan Rp. 425.000/orang untuk WNA

* Long Track yakni Rp. 300.000/orang untuk WNI dan Rp. 450.000/orang untuk WNA.

- Adventure

* Loh Liang - Hanu Nggulung Rp. 350.000/orang untuk WNI dan Rp. 500.000/orang untuk WNA

* Loh Liang - Poreng Rp. 325.000/orang untuk WNI dan Rp. 475.000/orang untuk WNA

* Loh Liang Sebita Rp. 425.000/orang untuk WNI dan Rp. 575.000/orang untuk WNA

* Loh Liang - Gunung Ara Rp. 375.000/orang untuk WNI dan Rp. 750.000/orang untuk WNA

* Loh Liang - Gunung Ara - Gunung Saya Libo Rp. 500.000/orang untuk WNI dan Rp. 1.200.000/orang untuk WNA

* Pemanduan malam / minat Khusus Rp. 350.000/orang untuk WNI dan Rp. 1.000.000/orang untuk WNA

- Padar Selatan

* Trekking Padar Selatan Rp. 250.000/orang untuk WNI dan Rp. 400.000/orang untuk WNA

* Pemanduan Bird Watching Rp. 375.000/orang untuk WNI dan Rp. 750.000/orang untuk WNA

* Pemanduan Sport Fishing Rp. 400.000/orang untuk WNI dan Rp. 800.000/orang untuk WNA

* Pemanduan Syuting Film Rp. 375.000/orang untuk WNI dan Rp. 750.000/orang untuk WNA

* Pemanduan Fotografi Rp. 275.000/orang untuk WNI dan Rp. 550.000/orang untuk WNA.


Melalui surat bernomor: S.462/Menlhk-Setjen/Roum/KSA.3/5/2023 KLHK meminta PT. Flobamor untuk secepatnya mencabut keputusan Direksi terkait tarif yang sudah diberlakukan.

Surat yang ditandatangan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, secara tegas meminta PT. Flobamor untuk secepatnya mencabut kebijakan tersebut sebelum KTT ASEAN dimulai.

"PT Flobamor juga harus mengikuti konsep Good Governance dalam penyesuaian tarif, dengan melibatkan FGD, sosialisasi, konsultasi publik, dan dialog dua arah," Pinta KLHL dalam surat yang diterima media, pada Sabtu (6/5/23) malam.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru