AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut ke Polda Sumut

bulat.co.id - Aliansi Aktivis Kota (AKTA) resmi melaporkan pimpinan PT Bank Sumut ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penyebaran data Bank Sumut.
Koordinator AKTA Arigusti mengatakan bahwa pimpinan Bank Sumut diduga melanggar pasal 32 ayat (1) dengan pidana 8 tahun penjara. Ari juga menjelaskan perlakuan pimpinan Bank Sumut sangat tidak terpuji.
Baca Juga:
- Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
- New Blue Star Digerebek, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Baca Juga: Minta Tetapkan Tersangka Ketua KONI, Aliansi Pemuda Bela Keadilan Demo Kantor Kejari Tapsel
"Maka dari itu kita akan melihat proses dari Polda terkait laporan masyarakat ini," kata Ari, Selasa (9/5/2023).
Sedangkan Koordinator AKTA untuk wilayah Sumut, Hamza mengatakan Bank Sumut dinilai sudah tidak lagi menjadi bank yang dimiliki oleh masyarakat Sumut.
"Bagaimana Bank Sumut ini bisa besar kalau pegawainya sendiri suka berpolitik. Cita-cita Bank Sumut yang sebentar lagi mau IPO, saya rasa tidak akan pernah terjadi sebab kinerja Bank Sumut sendiri tidak bisa dikatakan baik. Saya meminta Kapolda Sumut membuat atensi terkait permasalahan ini. Saya berharap Kapolda serius menindak pelaku-pelaku terkait," bebernya.

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

New Blue Star Digerebek, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
