KPUD Asahan Buka Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2024

Hal itu dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat, Selasa (27/8/204) di Kantor KPUD Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja Kisaran.
Hidayat mengatakan, pengumuman pencalonan ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Baca Juga:
"Hari ini telah dibuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada serentak tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024," kata Hidayat.
Hidayat memastikan pihaknya masih menunggu partai politik maupun dari tim penghubung partai politik atau tim penghubung dari pasangan calon untuk datang menyampaikan dan menginformasikan kapan berencana pendaftaran pasangan calon (Palson) Bupati dan Wakil Bupati Asahan dari partai politik ataupun gabungan partai politik, terangnya.
"Partai politik ataupun gabungan partai politik belum ada yang menyampaikan dan atau mendaftarkan calonnya ke KPU, mungkin karena masih ada tenggat waktu selama 3 hari dimulai dari sekarang sampai dengan 29 Agustus 2024," terangnya.
Dalam penyampaian pembukaan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2024 yang disampaikan Ketua KPUD Asahan, Hidayat didampingi Sekretaris KPUD Asahan, Ery Dermawan dan Komisioner lainnya, Nurasli Napitupulu, SH, Pangulu Siregar, SH, Muhammad Syah dan Kristian Santo Yosefh Sinulingga.

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini
