Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan memusnahkan barang bukti narkoba senilai hampir Rp 1 miliar. Berbagai jenis narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Baca Juga:
"Kita melakukan pemusnahan, untuk narkoba ada 78 perkara terdiri dari sabu 881 gram lebih, ganja 74 gram dan ekstasi 490 butir," kata Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Selasa (19/7/2022).
Seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan hasil pengungkapan kasus lima bulan terakhir. Satu persatu bungkus plastik klip dari berbagai ukuran dibuka dan dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air.
Begitu juga dengan pil ekstasi. Setelahnya, seluruh barang haram itu digiling hingga larutannya dibuang ke dalam septic tank.
Tak hanya narkoba, sejumlah barang bukti tindak kejahatan umum lainnya juga dimusnahkan seperti alat permainan dadu judi, hingga ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu ada juga sejumlah senjata tajam seperti arit, parang, kapak, dan alat pendodos sawit.
"Sehingga jika ditambah dengan narkoba dan pidana umum ada 107 perkara yang disita. Barang-barang seperti senjata tajam itu dihancurkan dengan cara dipotong," jelas Kajari Asahan.
Pemusnahan narkoba dan sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Diakuinya narkoba masih menjadi tindak perkara yang mendominasi dibandingkan pidana umum lain yang masuk ke Kejari Asahan.
(IA)

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kapolsek Bilah Hilir Gelar Turnamen Voli

Satres Narkoba Labuhanbatu Tebar Kebaikan di Jumat Berkah dengan Berbagi Nasi Kotak

Semarak HUT RI Ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Olahraga dan Perlombaan bersama Masyarakat

FPGMKG JUARA MERDEKA, Kompetisi Akbar Pelajar se-Kec Garoga 2025 Berlangsung Sukses

Sinergi TNI-POLRI Kibarkan Merah Putih Perkuat Nasionalisme di Tanjung Beringin
