Anggota PPK Asahan Diduga Bekas Tim Kampanye, JAPRI Sumut: KPU Asahan Diduga Tidak Profesional
Anggota PPK Asahan Diduga Bekas Tim Kampanye
Foto: bulat.co.id/Arif Wahyudi
Ketua KPUD kabupaten Asahan, Hidayat
bulat.co.id -Salah satu dari 125 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Asahan yang secara resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan pada (4/1/2023), diduga merupakan tim kampanye calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Asahan pada tahun 2020 silam.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Jaringan Pengawasan Reformasi Indonesia (Japri) Sumut, Datuk Muda Agus Alamsyah. Ia menilai, KPU Kabupaten Asahan diduga telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
"KPU Asahan diduga tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas. Maka dari itu harus dilaporkan kepada DKKP atas keputusan pelantikan PPK terhadap calon yg terlibat dalam tim kampanye/pemenangan calon Bupati Asahan 2020," ujarnya kepada bulat.co.id Senin (9/1/2023).
Agus juga menambahkan, bahwa telah memiliki sejumlah bukti kuat dugaan bahwa salah satu anggota PPK Kabupaten Asahan yang dilantik berinisial JL warga Kecamatan Simpang Empat juga merupakan tim pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati, Rosmansyah, STP dan Hj. Winda Fitrika yang tertuang dalam surat keputusan calon Bupati Nomor: 01/KPTS/ROSWIN/VIII/2020.
"Dalam surat tersebut cukup jelas bukti-bukti yang disampaikan, bahkan mulai dari SK Tim pemenangan/kampanye maupun foto saat menjadi tim kampanye tersebut," terangnya.
Baca juga: 8 Ketua Umum Partai Bahas dan Tolak Sistem Pemilu Tertutup
"Selanjutnya berdasarkan akun sosmed yang dimiliki JL, juga cukup jelas identitasnya sesuai dengan tercantum di dalam SK TIM kampanye/pemenangan," tambahnya.
Sementara itu secara terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat mengatakan, bahwa hal tersebut tidak benar. Ia juga menjelaskan, bahwa orang yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK.
"Tidak ada, karena pada saat PPK sudah terpilih, kita telah menerima beberapa tanggapan masyarakat. Dan itu sudah kita klarifikasi dan kroscek kebenaran SK-nya serta telah disesuaikan dengan SK yang ada di KPU, ternyata orang yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK," jelasnya kepada bulat.co.id saat ditemui pada Senin (9/1/2023).
Regulasi yang digunakan dalam perekrutan anggota PPK, Hidayat menjelaskan, menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Hidayat lebih jauh menjelaskan, bahwa anggota PPK yang telah dilantik masuk kedalam pengawasan internal KPU dan Bawaslu.
"Silahkan saja kedepannya kalau ada dugaan yang lain, laporkan ke KPU atau Bawaslu. Masyarakat tidak bisa kita batasi untuk melaporkan 'trek record' dari masing-masing PPK yang sudah dilantik. KPU telah mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat dan telah memanggil pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI BO Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Kejari Batu Bara
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
BRI BO Kisaran Ikuti Eksibisi Olahraga Menembak Executive Bersama Perbakin dan Forkopimda Asahan
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
BRI BO Kisaran Dukung Olahraga Menembak Jadi Cabor Unggulan Penyumbang Prestasi di Asahan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Komentar