204 Panwaslu Asahan Dilantik

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu AsahanKhomaidi Hambali Siambaton. Ia menambahkan, bahwa pekerjaan Panwaslu kelurahan/desa adalah pekerjaan mulia. "Kita tanamkan kepada Panwaslu kelurahan/desa bahwa tugasnya adalah pekerjaan mulia. Karena memang dengan kita mengawasi Pemilu akan terwujud Pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, dan rahasia," ujar Khomaidi.
Baca Juga:
Baca Juga:Kasus Pencurian Besi Rel Kereta Api Diduga Oleh Oknum Polisi dan TNI Masuk Tahap Sidik
"Harapannya, Panwaslu mampu bekerjasama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Untuk Itu perlu membaca, memahami dan berdiskusi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, lebih khusus lagi mengenai tugas wewenang dan kewajiban Panwaslu kelurahan/desa," lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa tugas pokok Panwaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108.
"Untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, mengawasi Pemilu secara maksimal akan membuat sejahtera negara kita," pungkas Khomaidi.

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai

Dituding Pelihara Bandar Narkoba, KONTRA Demo Kasat Narkoba Asahan

GP Ansor Asahan Beraksi Hancurkan Game Zone Jalan Imam Bonjol
