Barang Impor Ilegal Senilai Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung

Hendra Mulya - Kamis, 06 April 2023 15:20 WIB
Barang Impor Ilegal Senilai Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung
Istimewa
Barang bekas import senilai 4 Miliar lebih dimusnahkan

"Dampak yang ditimbulkan dari peredaran barang bekas ini sangat besar. Ini dapat mengganggu industri tekstil dalam Negeri juga dampak menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keamanan dan lingkungan karena komoditas barang impor ini dapat dikategorikan sebagai limbah," jelasnya.

"Karena banyaknya pemusnahan kita lakukan sampai tiga hari, sebagian lagi balpress ada kita titip di Belawan hasil penindakan yang dari jalur laut," tambahnya.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru