Modus Beli Sepeda Motor, Zainal Langsung Bawa Kabur Motor Korban
Istimewa
Tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Lanjut, tambah Enda Devi, tersangka sempat ditelepon korban dan korban mengatakan sedang menjenguk istri yang sedang sakit, namun, setelah ditunggu tersangka tak kunjung kembali.
Tak terima, terang Enda Devi, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolres Asahan. "Menerima laporan korban, personil Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melihat rekaman kamera CCTV serta keterangan saksi-saksi untuk mengidentifikasi wajah pelaku," ujar Enda Devi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sambung Enda Devi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. "Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban," ucap Enda Devi.
Enda Devi menuturkan, tersangka berikut barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya