Modus Beli Sepeda Motor, Zainal Langsung Bawa Kabur Motor Korban
Istimewa
Tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
bulat.co.id -Pria yang satu ini, Zainal (44), warga Tanjung Balai, harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Reskrim Polres Asahan. Tersangka tak bisa berkutik saat diciduk personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mencuri sepeda motor dengan berpura-pura sebagai membeli.
Informasi yang diperoleh awak media ini, tersangka pencurian sepeda motor ini dari tempat persembunyiannya di Sidomukti, Kisaran, Asahan, pada hari Minggu (16/04/23). Tersangka, Zainal, ditangkap personil Polres Asahan sesuai dengan laporan korbannya, Igo Supomo (26), warga Kecamatan Simpang Empat, pada tanggal 11 April 2023.
Tersangka melakukan aksinya terhadap korban di Jalan SM Raja tepat didepan RS Setio Husodo, Kisaran. Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai pembeli sepeda motor dan begitu sepeda motor ditangannya, lalu tersangka kabur membawa sepeda motor milik korban.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH melalui Kasi Humas, Iptu Enda Devi mengatakan, awal mula pencurian sepeda motor berawal pada saat korban melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan tersangka yang belum dikenal korban.
"Korban saat itu akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor sebagai perantara dengan tersangka Zainal. Namun, pada saat itu juga kunci sepeda motor tergantung. Melihat itu dan korban sedang lengah, lalu tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Enda Devi, Rabu (19/04/2023).
Lanjut, tambah Enda Devi, tersangka sempat ditelepon korban dan korban mengatakan sedang menjenguk istri yang sedang sakit, namun, setelah ditunggu tersangka tak kunjung kembali.
Tak terima, terang Enda Devi, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolres Asahan. "Menerima laporan korban, personil Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melihat rekaman kamera CCTV serta keterangan saksi-saksi untuk mengidentifikasi wajah pelaku," ujar Enda Devi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sambung Enda Devi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya. "Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban," ucap Enda Devi.
Enda Devi menuturkan, tersangka berikut barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Tersangka dan Penadah Curanmor Kembali Diciduk Petugas
Embat Sepeda Motor, Polsek Patumbak Hadiahi Timah Panas Residivis Curanmor
2 Pencuri Sepeda Motor Jual ke Polisi Polsek Medan Baru, Ditangkap
Pelaku Curanmor ! Ditangkap Hidup, Begitu Pengembangan Mati Ditembak Polisi !
Polsek Perbaungan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, amankan terduga Pelaku dan Penadah
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pria Terduga Pelaku Curanmor
Komentar