Perkosa Dua Remaja, Satu Pelaku Diciduk 9 Masih DPO
Istimewa
Pemaparan polres Asahan terkait kasus pemerkosaan dua remaja.
bulat.co.id - Kasus perkosaan yang dialami dua gadis remaja yang dilakukan 10 pelaku berhasil ditangani Polres Asahan, Sabtu (29/04/2023). Satu dari sepuluh terduga pelaku berhasil diciduk personel Sat Reskrim Polres Asahan dan sembilan terduga pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, satu pelaku diciduk setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. "Sembilan pelaku lainnya sedang kita kejar," kata Rocky Hasuhunan Marpaung.
Baca Juga:Pengunjung Bandara Kualanamu Tewas Mengenaskan Terjatuh Dari Lift, Ini Kata Polisi
Lanjut, jelas Rocky Hasuhunan Marpaung, aksi bejat kesepuluh pelaku ini dilakukan para pelaku terhadap dua gadis remaja pada hari Jumat (14/04/2023), malam 22.00 WIB, di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dan pada hari Sabtu (15/04/2023), di sebuah rumah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Rocky Hasuhunan Marpaung menuturkan, kejadian berawal pada saat korban dijemput salah seorang pelaku, lalu korban membawa temannya dan dengan berbonceng tiga. Usai dibawa seorang pelaku, beber Rocky Hasuhunan Marpaung, kemudian salah seorang pelaku membawa korban ke Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, untuk bertemu dengan pelaku lainnya.
"Setelah bertemu, lalu korban dicekoki para pelaku dengan minuman keras dan dibawa ke areal sawit kemudian korban digerayangi para pelaku," tegas Rocky Hasuhunan Marpaung.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI BO Kisaran Dukung Olahraga Menembak Jadi Cabor Unggulan Penyumbang Prestasi di Asahan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
BRI BO Kisaran Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sibolga, Tapteng, dan Tapsel
SPPG Firdaus-2 Sei Rampah Salurkan 300 Paket Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
Peduli Korban Banjir, SPPG Pekan Tanjung Beringin Bagikan Makan Siang Setiap Hari
BRI BO Kisaran dan Polres Asahan Perkuat Kerjasama Pengamanan Nasabah dan Objek Vital
Komentar