Diduga Peras Guru SD, Oknum Jaksa Kejari Baru Bara Dilaporkan ke Kejati Sumut
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 14:44 WIB

Internet
bulat.co.id -Diduga lakukan pemerasan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) bernama Sarlita, oknum Jaksa di Kejari Baru Bara berinisial EK dilaporkan ke Kejati Sumut.
Kuasa hukum Sarlita, Thomy Faisal mengatakan, oknum Jaksa berinisial EK dilaporkan ke Kejati Sumut pada 10 Mei 2023 kemarin dengan dugaan tindak pemerasan.
"Sudah kita laporkan. Tanda terima laporannya sudah sama kami dan bukti kita rekaman video," ujarnya, Sabtu (13/5/23).
Dengan adanya laporan itu, Thomy berharap agar oknum Jaksa berinisial EK segera diproses atas upaya pemerasan yang dilakukan kepada kliennya itu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
Komentar