Diduga Peras Guru SD, Oknum Jaksa Kejari Baru Bara Dilaporkan ke Kejati Sumut
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 14:44 WIB

Internet
Setelah tawar menawar terjadi kesepakatan Rp 80 juta. Namun baru Rp 35 juta dibayarkan Sarlita dengan cara dicicil.
Pada penyerahan uang terakhir, guru SD tersebut berhasil merekam momen itu. Terjadi pembicaraan antara Sarlita dan Jaksa EK yang meminta kapan sisa yang tersebut dapat dilunasinya. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar