Pemkab Batu Bara Segel Aktivitas PKS Gegara Tak Lengkapi Izin

"Sebenarnya kita sudah berikan himbauan teguran mulai 25 Januari 2023 lalu, ini yang ke tiga teguran kita bekukan aktivitas perusahaannya atau disegel sementara. Jika waktu enam minggu itu tidak juga dilengkapi maka bisa dicabut seluruh izinnya secara permanen. Artinya perusahaan ini bisa dihentikan total," ujar Frans.
Baca Juga:
Dalam spanduk tersebut tertulis sangsi administratif pembekuan perizinan PT Buana Sawit Indah berdasarkan surat keputusan Bupati Batu Bara nomor 532/PERKIM-LH/2023. Selain itu penyegelan dilakukan dengan memberikan tanda stiker segel terhadap alat produksi perusahaan.
Artinya usai penyegelan dilakukan, perusahaan mulai hari ini menghentikan aktivitas pengolahan kelapa sawitnya mengakibatkan ratusan karyawan terpaksa dirumahkan sementara.
Sementara itu, Pejabat Sementara PT Buana Sawit Indah, Amrin Sirait dikonfirmasi atas penyegelan tersebut, mereka meminta waktu hingga sore hari agar seluruh aktivitas pengolahan yang sudah terlanjur dikerjakan tidak terhenti.
Ditanya soal respon sangsi administratif penyegelan dari Dinas Perkim LH, Amrin mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih jauh.
"Soal itu saya belum bisa kasi komentar dulu, karena saya pun masih baru memegang di sini," kata dia. (HM/dtc).