Pemkab Batu Bara Segel Aktivitas PKS Gegara Tak Lengkapi Izin

Redaksi - Kamis, 08 Juni 2023 16:32 WIB
Pemkab Batu Bara Segel Aktivitas PKS Gegara Tak Lengkapi Izin
Istimewa
bulat.co.id -Diduga tidak melengkapi izin lingkungan, Pemkab Batu Bara menyegel aktivitas PKS milik PT Buana Sawit Indah yang berada di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit.

Penyegelan dilakukan dengan pembentangan spanduk di pintu masuk perusahaan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) bersama Satpol PP Pemkab Batu Bara.

Advertisement

"Hasil temuan di lapangan perusahaan ini terbukti tidak melengkapi peraturan dan beberapa hasil uji yang diwajibkan sehingga terpaksa dilakukan penyegelan sementara," kata Plt Kadis Perkim LH, Frans Siregar, Kamis (8/6/23).

Baca Juga:

"Setelah disegel, kemudian diberikan waktu selama 6 minggu ke depan sekaligus memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengurus segala dokumen hasil uji yang selama ini tidak dipatuhi," kata Frans.

Dikatakan Frans beberapa kelengkapan izin lingkungan yang tak dilengkapi PKS tersebut diantaranya izin pemanfaatan limbah cair, uji emisi boiler, baku mutu mesin pembakaran, uji kualitas udara hingga rekomendasi limbah B3.

"Sebenarnya kita sudah berikan himbauan teguran mulai 25 Januari 2023 lalu, ini yang ke tiga teguran kita bekukan aktivitas perusahaannya atau disegel sementara. Jika waktu enam minggu itu tidak juga dilengkapi maka bisa dicabut seluruh izinnya secara permanen. Artinya perusahaan ini bisa dihentikan total," ujar Frans.

Dalam spanduk tersebut tertulis sangsi administratif pembekuan perizinan PT Buana Sawit Indah berdasarkan surat keputusan Bupati Batu Bara nomor 532/PERKIM-LH/2023. Selain itu penyegelan dilakukan dengan memberikan tanda stiker segel terhadap alat produksi perusahaan.

Artinya usai penyegelan dilakukan, perusahaan mulai hari ini menghentikan aktivitas pengolahan kelapa sawitnya mengakibatkan ratusan karyawan terpaksa dirumahkan sementara.

Sementara itu, Pejabat Sementara PT Buana Sawit Indah, Amrin Sirait dikonfirmasi atas penyegelan tersebut, mereka meminta waktu hingga sore hari agar seluruh aktivitas pengolahan yang sudah terlanjur dikerjakan tidak terhenti.

Ditanya soal respon sangsi administratif penyegelan dari Dinas Perkim LH, Amrin mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih jauh.

"Soal itu saya belum bisa kasi komentar dulu, karena saya pun masih baru memegang di sini," kata dia. (HM/dtc).

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru