Bupati Manggarai Barat Ngaku Sudah Bagikan Lahan Usaha 2 Beserta Sertifikat, Warga Translok : Dia Bohong
"Kami menilai bahwa tindakan Bupati Edi merupakan bukti bahwa kematangan emosional dari seorang pejabat publik masih sangat minim, sehingga nampaknya rezim yang dipimpinnya antikritik persis seperti yang terjadi pada masa orde baru", ungkap Laurensius.
Baca Juga:
Selain Laurensius, Presidium Gerakkan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI cabang Ruteng, Marsianus Gampu menyampaikan bahwa penegak hukum jangan menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat.
"Kami minta dengan Aparat Penegak Hukum supaya jangan pernah menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat. Aparat Penegak hukum harus profesional dalam mengambil keputusan terkait laporan yang dibuat oleh Bupati Manggarai Barat. Karena kami menilai sikap yang dilakukan oleh salah satu warga dari translok itu tidak melanggar UU. Justru dalam UUD 1945 yang tertuang pasal 28 kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia," jelas Marsianus.
Baca Juga :NTT Erupsi, Warga Diminta Hindari Aktivitas di Radius 2 Kilometer">Gunung Ile Lewotolok NTT Erupsi, Warga Diminta Hindari Aktivitas di Radius 2 Kilometer
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi seperti dilansir dari Media Labuan Bajo mengatakan bahwa sertifikat Lahan usaha 2 milik warga Translok telah dibagi. "Untuk lahan usaha 2, sertifikat telah diterbitkan sebanyak 135 bidang dan telah dibagikan pada 30 April 2012 sebanyak 124 sertifikat telah dibagikan pada 14 September 2022 atas nama taufik," kata Bupati Edi seperti dikutip dari Media Labuan Bajo. Jumat, (22/9/23).
Media ini kemudian melakukan konfirmasi kebenaran pernyataan Bupati Manggarai Barat pada Jumat, (22/9/23) malam melaui WA.
Pimpinan Redaksi Media Labuan Bajo Risal Edison membenarkan pernyataan Bupati Manggarai Barat tersebut.
Pimred Media Labuan Bajo itu menuturkan pernyataan itu ia kutip dari dokumen. Bahkan ia memegang dokumen tersebut.
Saverinus Suryanto saat dikonfirmasi terkait kebenaran isi pernyataan Bupati Manggarai Barat itu mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
"Bupati Manggarai Barat bohong, pemerintah tidak pernah membagikan 200 sertifikat lahan usaha 2 tersebut, kalau sudah dibagi, untuk apa kami demo," kata Saverinus saat dihubungi pada Jumat, (22/9/23) malam.
Jelang Pelantikan, SMSI Lahat Laksanakan Audiensi Kepada Wakil Bupati
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
PT Kishofah Multi Usaha Kembangkan Layanan Konstruksi Lewat Tiiklick
PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut
RSU Melati Perbaungan Peringati World Cleanup Day 2025: Aksi Gotongroyong Patuhi Surat Edaran Bupati Sergai