Diarak Ronda dan Teriakan Siap Menang, Dr. Kanis Jehabut Melangkah ke Kursi DPRD Manggarai Barat

Menyoroti Masalah Lahan Usaha Dua Warga Translok, Masalah HPL
Dalam kesempatan itu, Dr. Kanis Jehabut turut menyentil persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat Manggarai Barat khususnya kecamatan Komodo, yaitu terkait Masalah Lahan Usaha dua warga Translok dan Masalah HPL
Menurut dia program Transmigrasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
"Pasal 3 UU NO 15 TAHUN 1997 berbunyi Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran" kata nya.
Doktor Hukum Universitas Trisakti itu menjelaskan Kalau merujuk kepada peraturan tersebut apakah Transmigrasi Nggorang yang berlokasi di desa Macang Tanggar memenuhi tujuan dimaksud ? Sementara sebagian lahan yang menjadi bagian dari program tersebut hilang.
Ia juga turut menyoroti masalah HPL yang melanda beberapa desa di kecamatan Komodo.
Penerbitan HPL tahun 1997 oleh Pemerintah yang luasnya 3000 hektare lebih, Lokasinya tersebar pada sejumlah desa di selatan Kecamatan Komodo, di antaranya Desa Pantar, Macang Tanggar, Warloka.
"HPL ini tentu sangat merugikan masyarakat, sehingga sampai saat ini masyarakat harus berjuang keras untuk mengembalikan hak mereka," tegas Dr. Kanis Jehabut.
Ia menambahkan Menurut Pemerintah Manggarai Barat persoalan ini seperti mengurai benang kusut karena berbagai alasan.
"Di sini saya tidak pada posisi untuk menyalahkan pihak manapun tetapi paling tidak ada upaya untuk sesegera mungkin untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.
"Hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, Demikian petuah Prof. Satjipto Rahardjo, tentang hukum progresif yang merupakan pemikiran perkembangan hukum yang berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum," jelas Dr. Kanis.
Menurut nya Hukum harus bertujuan untuk kesejahteraan manusia bukan sebaliknya, malah menghancurkan kehidupan manusia.
"Berangkat dari pemikiran diatas maka seharusnya HPL harus segera di cabut karena sudah tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat," tegasnya.
Paradoks kota Pariwisata Super Premium
Selain masalah hukum, ia juga berbicara tentang Ketidak adilan yang dialami oleh para Petani, dimana politik anggaran yang belum maksimal memperhatikan kepentingan para Petani.
"Belum maksimalnya upaya menyerap tenaga kerja, yang menurut informasi yg sy dengar masih ada sekitar 7.700 pengangguran di Manggarai Barat," imbuhnya.
Ia melanjutkan bahwa, Kabupaten Manggarai Barat termasuk 10 besar Kabupaten termiskin di NTT, hampir 50.000 orang dan Kemiskinan Ekstrim sekitar 2.800 orang.
"Tentu label ini tidak sejalan dengan Label Labuan Bajo sebagai Kota Premium," katanya.
Menurut dia, hal itu sangat paradoks.
Siap Memperjuangkan Hak Masyarakat Menuntas Persoalan persoalan yang Terjadi.
"Saya Kanisius Jehabut bersama Partai Gerindra sangat menaruh perhatian terhadap persoalan yang sedang dialami oleh masyarakat, sehingga kami dari Partai Gerindra dengan segala kemampuan dan potensi yang kami miliki dan tentunya dengan dukungan masyarakat Manggarai Barat kami akan memperjuangkannya dengan berdiri paling depan mengakhirinya," tutup Doktor Hukum Universitas Trisakti itu.

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Prestasi Gemilang, Graha Pong Lale Raih Mendali Emas dan Perak Kejuaraan Virtual Kempo Nasional
