Di Tengah Ambiguitas Pemkab Mabar Atas Persoalan HPL dan Lahan Usaha Dua Warga Translok

"Berdasarkan konsultasi pembeli tanah di translok UPT nggorang, desa macang tanggar ,kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat tanggal 5 agustus 2019. Terkait peta upt nggorang, maka pada waktu itu kami menyampaikan bahwa tanah yang dibeli itu berada di lokasi upt nggorang berada di luar lahan pekarangan dan lahan usaha satu. Dan untuk lahan tersebut telah diokupasi oleh ulayat setempat dan telah dibagi kepada warga, baik warga yang berada di translok maupun warga yang ada di Benteng dan Lemes. Maka sehubungan dengan itu, kami memberitahukan kepada BPN/ATR untuk mempertimbangkan penerbitan sertifikat hak milik, HGU, HGP di atas lahan Translok UPT Nggorang desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat terutama di luar lahan pekarangan dan lahan usaha satu atau lahan yang belum dibagi, sebab di kantor Disnakertrans kab. Manggarai Barat ada 147 sertifikat lahan usaha dua yang belum dibagi kepada warga Translok UPT Nggorang dan sertifikat berada di atas lahan yang di okupasi oleh warga setempat,"
Lokasi Lahan usaha dua warga Translok yang berada di dalam kawasan HPL menjadi alasan Pemkab Manggarai Barat tidak membagikan 200 SHM yang sudah lama diperjuangkan warga Translok.
Baca Juga:
Hingga saat ini, warga yang sejak lama mendiami lokasi yang masuk dalam HPL tidak dapat menjual tanahnya lantaran BPN tidak melayani penerbitan sertifikat ataupun balik nama.
Atas persoalan tersebut, ratusan warga yang tergabung dalam forum Mburak Bersatu beberapa kali mendatangi BPN, DPRD Mabar dan Pemkab Mabar.

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Teater "Nestapa di Tanah Pusaka" Cara Pelajar SMA di Labuan Bajo Kritisi Kebijakan Pemerintah

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

Ulayat Gendang Mbehal Buka Suara Soal Tanah Merot

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan
