Bejat! Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur Cabuli Santri Berulang Kali, Baru Dua Yang Mengaku Korban
Andy Liany - Selasa, 21 November 2023 09:45 WIB

Ilustrasi.
Namun, kasus ini baru dilaporkan korban ke Polres Manggarai Timur pada Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Atas perbuatannya, PI dijerat pasal berlapis.
Baca Juga:
Pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka PI dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," tandas Jeffry.
Tags
Berita Terkait

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

LPA Berharap Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Kasus Persetubuhan, Unit PPA Sedang Gelar Perkara

Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025

Pj. Gubernur NTT Ajak Lembaga Mitra Perkuat Kolaborasi Bersama Pemerintah

Sat Narkoba Polres Sergai Gelar Bakti Sosial ke Ponpes dan Masyarakat Peringati Hari Jadi Humas ke-73

Pj Gubernur NTT Bertatap Muka dengan Para Kelompok Tani di Lembor
Komentar