Benarkah Harmin Menjual Tanah Adat Lenteng - Soknar?

- Rabu, 23 Oktober 2024 20:00 WIB
Benarkah Harmin Menjual Tanah Adat Lenteng - Soknar?
istimewa
Benarkah Harmin Menjual Tanah Adat Lenteng - Soknar?

Mengklaim Diri sebagai Masyarakat Adat

Advertisement

Idrus mengajak warga Soknar untuk mengambil alih kepemilikan tanah milik Harmin dengan dalih tanah adat.

Baca Juga:

Idrus dan kawan kawannya mengklaim kelompok mereka sebagai masyarakat adat. Namun, anehnya, kelompok yang dibentuk oleh Idrus itu tanpa sepengetahuan Tua Golo, baik Majid maupun Zakaria.

Di media, Idrus menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai oleh Harmin adalah tanah adat.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Zakaria, Abdul Majid, dan Kepala desa Golo Mori.

Kata Abdul Majid, tanah seluas 39.900 m² yang terletak di Lengkong Wae Ri'i yang kepemilikannya adalah Harmin bukan tanah adat.

Abdul menjelaskan, pada tahun 1971, almarhum Haji Ismail, ayah Harmin menggarap tanah tersebut untuk ditanami padi.

"Ismail, bapanya Harmin itu seumur saya masih dapat. Bahwa bapak tua itu menggarap tanah itu, saya lihat dengan mata kepala sendiri. Karena saya lahir tahun 65. Dan tanah itu dibuka pada tahun 1971," jelas Majid.

Sementara itu, kata Majid, Idrus baru pindah dari Kerora ke Soknar pada tahun 1983.

Dikatakan Majid, Haji Ismail meninggal dunia pada tahun 2019, setelah itu tanah itu dikuasai oleh Harmin sebagai ahli warisnya.

"Jadi Harmin itu anak kandungnya. Bukan anak tirinya, itu anak kandungnya sendiri. Jadi tahun 2020 dia [Harmin] buat surat. Artinya nama dia sendiri, nama Harmin. Jadi saya masih jabatan sebagai tua Golo saat itu, langsung saya tanda tangan. Sebelum saya tanda tangan saya jelas ke beliau [Harmin] dulu, apakah semua saksi sudah mengakui ini?, sudah dia [Harmin] bilang. Baru saya tanda tangan. Nah di bagian timurnya itu berbatasan dengan Haji Kuba, bagian utaranya berbatasan dengan Abdulah, bagian baratnya berbatasan dengan Sahama, bagian selatanya berbatasan dengan Lukman," jelas Majid.

Dikatakan Majid, selama tua golonya Hamid Roni dari tahun 2002 sampai tahun 2015, tak ada satu warga Soknar yang datang untuk meminta bagi tanah tersebut. Begitupun saat Majid menjabat, tak ada satu pun warga yang datang untuk meminta membagi tanah tersebut.

Nah, sekarang, begitu Harmin sudah jual, suratnya surat sudah di BPN, baru mereka gugat, sanggah. Bahkan saya diminta wawancara oleh wartawan di lokasi, hanya tanggal saya tidak tahu, saya sudah lupa. Jadi pada saat itu saya kasih keterangan ke mereka bahwa tanah ini memang bukan tanah milik Harmin. Tapi tanah yang saya injak ini tanahnya ismail. Sekarang Ismail sudah tidak ada, maka diwarisi kepada anaknya [Harmin]. Jadi yang itu mereka pertahankan harus nama Ismail juga di dalam surat, di dalam surat perolehan itu menurut mereka harus ada nama Ismail baru Harmin, beber Majid.

Lebih jauh, Majid menuturkan di dalam surat perolehan sudah diakui oleh tua golo sebelumnya [ahmad Roni] jadi, ia hanya mengukuhkan haknya Harmin.

"Yang dibantah itu, bahkan nama saya, mereka buat [sebut] di media sosial itu bahwa saya ingin kaya sendiri. Jadi saya disebut menggelapkan tanah ada Lenteng Soknar. Jadi duga itu bukan nalarnya saya. Saya tidak seperti itu. Semasa saya jadi tua golo, saya belum pernah terima uang dari warga, hanya rokok saja. Saya layan. Saya tidak patok uang sekian sekian, ini Haji Majid pa, masih kuat mencari, bukan harap dari situ saja. Adapun tuduhan dari mereka itu, jadi mereka mencemarkan nama baik saya. Saya tidak ada watak mau cari uang ke pemelik tanah, tidak ada. Kalau dikasih saya terima, kalau tidak dikasih saya tidak minta. Kok mereka tuduh saya, bahwa saya sudah komitmen dengan Harmin," turutnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru