Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS
Gatot, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa terhadap kondisi keterlanjuran proses pembangunan dan tidak dikabulkanya diskresi, untuk mencari solusi, dilakukan pembahasan bersama pada tingkat Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR dengan hasil rekomendasi sebagai berikut:
Merujuk kesepakatan bersama (kolektif kolegial) yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Pengawas Keuangan (BPKP) dan Instansi terkait lainnya terhadap penyelesaian Pengadaan Tanah pada lokasi yang terlanjur terkonstruksi dengan membentuk Tim Terpadu sesuai rapat yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN-Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan bersama Kementerian PUPR atau;
Baca Juga:
Dilaksanakan melalui mekanisme B to B/Pengadaan tanah secara langsung.
Menurutnya, solusi dari permasalahan itu bisa menggunakan dua opsi ini.
Sementara itu, PPK Balai Wilayah Sungai Provinsi NTT, Beni Malelak mengatakan pihaknya bisa mengeluarkan dana ganti rugi apabila BPN mengeluarkan peta bidang.
Hingga hari ini, proses pelunasan ganti rugi lahan Embung Anak Munting belum dilakukan.
Lokasi Embung Anak Munting sendiri telah dipagari oleh pemilik lahan. Mereka berencana mengambil kembali lahan itu ketika pelunasan tidak dilakukan.
Namun, ia tidak menanggapi aksi pemilik lahan berencana mengambil kembali lahan.
Gatot menegaskan bahwa, pihaknya tidak mengeluarkan peta bidang walaupun garis ukur sudah ada karena tidak melalui proses yang benar. "Kalau prosedurnya salah, jangan diteruskan. Gitu loh," tegas Gatot saat diwawancara bulat.co.id pada Senin, [28/4] sore usai dirinya mengikuti RDP di kantor DPRD Manggarai Barat.
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
BRI BO Kisaran Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2026