Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Penetapan tersangka terhadap Doni diputuskan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/08/III/RES/1.11/2025/Sat Reskrim yang dikeluarkan Polres Manggarai Barat pada tanggal 8 Maret 2025.
Namun penetapan tersangka terhadap Doni ini dinilai janggal, sebab tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disiapkan oleh Doni sendiri.
Baca Juga:
Doni bersama kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Manggarai Barat. Namun, Praperadilan itu ditolak oleh Majelis Hakim. Senin, [28/4] siang.
Doni dalam sidang Praperadilan itu menghadirkan dua saksi yaitu Saksi Ahli dan Saksi Fakta. Saksi Fakta dari Koperasi Sangosai Petrus E. Y Ngilo Rato dan Saksi Ahli dari Surabaya.
Sementara itu, menurut saksi ahli yang dihadirkan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manggarai Barat mengatakan bahwa ini adalah kasus perdata, bukan pidana.
"Polisi juga mengabaikan bukti yang saya miliki, menurut pendapat ahli yang saya hadirkan dipersidangan bahwa ini bukan pidana melainkan perdata, " kata Doni ketika diwawancara bulat.co.id di Labuan Bajo. Jumat, [1/5] siang.
Kasus itu bermula ketika pada tahun 2019, Doni mengajukan pinjaman ke BNI Manggarai Barat sebesar Rp. 150 juta. Namun, setelah Doni mendapatkan pinjaman, rencana Doni untuk buka usaha, gagal karena Pandemi Covid 19. Doni pun mengeluh tak mampu membayar utang ke BNI.
Pada tahun 2021, pegawai BNI menghubingi Doni, meminta Doni untuk segera melunasi utangnya.
Sebagai jalan keluar satu satunya, Doni menawarkan penjualan tanah seluas 14 x 40 meter di Malawatar kepada beberapa orang, dan salah satu yang menerima tawaran itu adalah kepala BNI Manggarai Barat, Dominggus Marselus Rohi Mbengngu atau Ming.
Ming ketika itu juga, kata Doni sedang mencari tanah. Keduanya pun sepakat harga tanahnya senilai Rp. 465 juta. Utang Doni senilai Rp. 150 juta menjadi tanggung jawab Ming. Setelah bersepakat, sebagai pengikat perjanjian, Ming menyerahkan uang senilai Rp. 10 juta kepada Doni.
Ketika itu, Doni berpikir bahwa Ming telah setuju atas pembelian tanah tersebut.
Sejak tahun 2021, pembayaran atas tanah ini dilakukan secara bertahap selama 1 tahun lebih, dan hingga saat ini jumlah yang sudah dibayarkan yakni sebesar Rp. 275.000.000.
Sisanya, masih ada Rp.190 juta yang belum dibayarkan oleh Ming.
Pada proses pembayaran selanjutnya, saat ditagih Doni, Ming mengaku sudah tidak punya uang lagi.
Tak mau transaksi jual beli tanah ini menggantung begitu saja, Doni kemudian menawarkan untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Ming dengan ketentuan batas waktu yang perlu disepakati.
Namun saat itu Ming malah meminta pengembalian uang miliknya sebesar Rp. 400 juta dengan rinciannya yakni Rp. 275 juta pokok, dan Rp. 125 juta untuk bunganya.
Merasa nilai permintaan Ming berlebihan, Doni menawarkan untuk pengembaliannya sebesar Rp. 300 juta saja, dengan rincian Rp. 275 juta pokok, dan bunganya sebesar Rp. 25 juta.
Namun Ming tidak setuju dengan tawaran Doni, dan tetap ngotot minta pengembalian sebesar Rp. 400 juta.
Karena tidak mau berlarut-larut, Doni akhirnya menyetujui untuk pengembalian sebesar Rp. 400 juta sebagaimana yang diminta Ming.
Saat itu disepakati waktu pengembalian uang tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2022.
Menjelang tanggal pembayaran atau pada tanggal 25 November 2022 (tiga hari sebelum jatuh tempo), Ming mengkonfirmasi lagi agar nilai pengembaliannya dinaikkan lagi menjadi Rp. 463 juta.
Merasa berlebihan, Ming tidak setuju dengan nilai tambahan baru sebesar Rp. 63 juta itu.
Karena Doni tidak setuju, pihak Ming putuskan untuk membatalkan kesepakatan pengembalian uang pembelian tanah dimaksud dan siap menempuh jalur hukum.
Selanjutnya Ming melaporkan Doni ke Polsek Lembor. Polsek Lembor beberapa kali menawarkan mediasi namun gagal.
Ming kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Manggarai Barat untuk diproses secara hukum hingga penetapan tersangka terhadap Doni pada 8 Maret 2025.
Sementara itu, Jurnalis bulat.co.id mencoba menghubungi Ming untuk diwawancara. Namun, Ming menjawab dirinya tidak bisa memberikan keterangan atas instruksi penyidik.
"Nekarabo, supaya jangan mbolot dan atas permintaan pihak kepolisian, agar tanya langsung ke pihak kepolisian karena semua keterangan saya sudah ada di penyidik polisi. Terimakasih dan sekali lagi, nekarabo," jawab Ming melalui pesan Whatsapp. Jumat, [2/5] pagi.
Jurnalis bulat.co.id mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi D. Aditya melalui pesan Whatsapp, namun tidak ditanggapi.

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Dari Daerah untuk Dunia SMSI Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers di Hari Pers Internasional

Teater "Nestapa di Tanah Pusaka" Cara Pelajar SMA di Labuan Bajo Kritisi Kebijakan Pemerintah

Kebun Adolina Perbaungan Berbagi Sembako kepada Masyarakat

Prestasi Gemilang, Graha Pong Lale Raih Mendali Emas dan Perak Kejuaraan Virtual Kempo Nasional
