Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan

Riki Cowang - Selasa, 06 Mei 2025 11:09 WIB
Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan
Riky Cowang
Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Ahang berdebat dengan ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H., M.H,.
bulat.co.id, Labuan Bajo -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Ruteng, pada Senin (5/5) siang.

Dua spanduk terbentang lebar bertuliskan "propaganda menghancurkan keadilan masyarakat" dan "pak hakim ini saya kerokin kayaknya lagi masuk angin".

Advertisement

Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Ahang dalam orasinya menyayangkan sebuah putusan perkara perdata di niet onvankelijik verklaard (NO) atau menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Baca Juga:

Usai menyampaikan aspirasinya di depan pintu masuk kantor PN Ruteng, Marsel Ahang bersama massanya menjumpai ketua PN Ruteng I Made Hendra Satya Dharma, S.H., M.H,. dan beberapa pejabat PN Ruteng.

Tiba di dalam kantor, Marsel Ahang adu argumen dengan ketua PN Ruteng, komunikasi memanas.

"Mana itu majelis hakim? Datang ke sini! " pinta Ahang.

"Kalau majelis yang datang ke sini, saya minta penggugat juga hadir di sini," jawab ketua PN Ruteng.

Namun, Ahang tidak menerima hal tersebut, ia menyebut sebagai pengacara penggugat ia diberi surat kuasa.

"Silakan bicara apa yang saudara mau sampaikan" ujar Dharma.

Diketahui, yang disoroti dalam aksi tersebut adalah terkait dengan putusan perkara perdata No. 42/Pdt.G/2024/PN Rtg dengan amar putusan MENGADILI, DALAM EKSEPSI: menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Para Penggugat kurang pihak; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijik verklaard); dan Menghukurn Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu Rupiah);

Hal tersebut menurut Pengacara Penggugat Marsel Ahang, tidak bisa diterima, ia menduga ada permainan.

"Mengapa putusan itu hasilnya NO?" tanya Ahang.

"Hasil NO itu sudah disampaikan di dalam putusan," tanggap Ketua PN Ruteng.

Semakin memanas, Marsel Ahang kemudian pertanyakan pertimbangan hukum putusan itu dinyatakan NO.

"Apa pertimbangan hukumnya, coba jelaskan secara fakta hukumnya! " tegas Ahang.

" Silakan baca dalam putusan," jawab I Made Dharma.

Situasi semakin memanas, Marsel Ahang minta ketua PN hadir kan Majelis Hakim. Namun ketua PN tetap konsisten, ia bisa hadirkan Majelis bila tergugat hadir secara bersamaan.

"Kalau putusannya NO, hak dari penggugat itu bisa mengajukan banding dan perkara kembali," jelas ketua PN Ruteng.

"Kita sama-sama belajar hukum, anda tidak perlu jelaskan,saya tau tidak bisa lagi ajukan banding. Dugaannya ini strategi anda," bentak Ahang.

"Anda dengar ya, saya telepon sopir anda (Fian). Fian bagaimana? adu Pa Marsel mereka minta 50 juta, ada rekamannya, ini dugaan, berarti karena penggugat tidak mampu bayar ya jadi tergugat, sehingga NO," tanggap keras ketua LBH Nusa Komodo.

Dibantah ketua PN Ruteng, I Made Dharma mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Walaupun dia Sopir saya, tapi saya tidak mengetahui tentang itu, saya akan periksa internal mereka (Sopir)" ujarnya.

Saat itu, Marsel Ahang juga mengingatkan PN Ruteng, bahwa mereka digaji negara. Menurut Ahang, putusan NO memicu keributan (Pembunuhan).

Akhiri itu, Marsel Ahang serahkan pernyataan sikap LBH Nusa Komodo kepada PN Ruteng.

Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru