Manajer Project Mawatu Resort Bersama Lima Orang Lainnya Diperiksa PSDKP

Ven Darung - Selasa, 06 Mei 2025 12:29 WIB
Manajer Project Mawatu Resort Bersama Lima Orang Lainnya Diperiksa PSDKP
Warta Nusantara
Alfred [Kaus itam] saat menemani wakil gubernur NTT, Jhoni Asadoma meninjau pembangunan Mawatu Resort.
bulat.co.id, Labuan Bajo -Alfred, Manajer Projec PT. Graha Properti Sentosa yang bertanggung jawab dalam proyek pengembangan Mawatu Resort telah diperiksa oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [PSDKP] UPT Manggarai Barat di Labuan Bajo pada 12 Februari 2025 lalu.

Alfred dan kelima orang lainnya diperiksa atas adanya penangkapan para penambangan pasir laut ilegal di Rangko Koe desa Tanjung Boleng kecamatan Boleng kabupaten Manggarai Barat pada 10 Februari lalu oleh Angkatan Laut [Lanal] Labuan Bajo.

Advertisement

Plt. Kordinator PSDKP Manggarai Barat, Anis Ba'i ketika diwawancara Jurnalis bulat.co.id pada Selasa, [6/5] siang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh para nelayan tradisional dari kampung Rangko di Rangko Koe desa Tanjung Boleng kecamatan Komodo.

Baca Juga:

"Setelah ada penangkapan oleh angkatan laut, kita memanggil 6 orang untuk diambil keterangan. Sekitar tanggal 11 atau 12 Februari," jelas Anis.

Dia mengatakan bahwa setelah penangkapan itu, aktivitas penambangan tidak dilanjutkan. Pasir pasir yang ditambang oleh para nelayan itu didistribusi ke Mawatu Resort.

Kata Anis, PSDKP telah mengirim laporan kepada Stasiun PSDKP di Kupang untuk ditindak lanjut. Terkait sanksi, Anis mengatakan pihaknya menunggu keputusan.

Mawatu Resort juga kata Anis wajib melakukan normalisasi pantai yang telah ditambang.

Untuk diketahui, Kantor Cabang Dinas Kelautan [KCD] Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Sedangkan Kewenangan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut [PKKPRL] oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di Kupang ada kantor Stasiun PSDKP Kupang, yang kantor UPTnya ada di Labuan Bajo, namanya UPT. PSDKP Labuan Bajo [Sernaru]

Demikian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dibawah Gubernur NTT. Sedangkan Stasiun PSDKP Kupang di Kupang / dan kantor cabangnya di Labuan Bajo di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru