Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Ven Darung - Sabtu, 10 Mei 2025 08:13 WIB
Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
Ven Darung
S [42] Warga Labuan Bajo yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar, kini mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
bulat.co.id -

S [42] warga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT yang berprofesi sebagai petani ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelundupan bahan bakar minyak [BBM] jenis solar sebanyak 2,2 ton secara ilegal di Labuan Bajo. Pelaku ditangkap Tim Satpolairud Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo bersama barang bukti satu mobil pick up dan 63 jerigen berukuran 35 berisi solar. Minggu, [27/4] lalu.

Advertisement

BBM jenis Solar subsidi itu diduga dibeli dari SPBU untuk dijual kembali ke kapal wisata yang beroperasi di Perairan Labuan Bajo dengan harga lebih tinggi. Dalam kasus ini, satu orang menjadi tersangka.

Baca Juga:

"Satu unit mobil kita amankan setelah ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi. Ada satu orang yang ditangkap," kata Kasat Polairud, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K. Kamis [9/5] siang.

"Total BBM yang diamankan petugas berjumlah 2.205 liter Solar subsidi (yang diangkut) tanpa izin resmi atau ilegal. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, S diduga membeli Solar subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum [SPBU] di Ruteng, Manggarai yang selanjutnya didistribusikan ke Labuan Bajo.

BBM tersebut dibeli dengan harga Rp 10 ribu per liter dan dijual ke kapal wisata Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu per liter. Keuntungan S dari selisih harga itu Rp 3 ribu hingga 4 ribu per liter.

"Ternyata, pelaku mengambil BBM itu dari wilayah Kabupaten Manggarai, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup dan dijual kembali ke kapal - kapal wisata," jelas AKP Dimas.

Lanjut AKP Dimas, saat ini S sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk modus tersangka yakni melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis Solar tanpa izin untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan Pribadi," ujarnya.

Lebih lanjut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Suzuki Carry, 2.205 liter Solar subsidi yang disimpan dalam 63 jeriken berukuran 35 liter dan 2 unit handphone merek Oppo.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar," ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Selain itu, Kasat Polairud mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pembelian ataupun pengangkutan BBM secara ilegal. Jika ditemukan, pihaknya tak akan ragu menindak tegas siapapun yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM tersebut.

Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru