Transaksi Jual Beli Chip Higgs Domino, Dua Pelaku Judi Online Ditangkap di Binjai

bulat.co.id -BINJAI | Dua pelaku tindak perjudian online berhasil ditangkap pihak kepolisian dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai.
Keduanya ditangkap di salah satu warung yang ada di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara tepatnya di warung Tanta pada Senin (16/10/23) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah menjelaskan, dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing Zulkarnain alias Pai (43) warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara dan Apriadi alias Apri (35), seorang kuli bangunan warga Jalan M T Haryono Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Baca Juga :Binjai Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS MAN Binjai">Kejaksaan Binjai Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS MAN Binjai
"Kita dapat informasi dari masyarakat. Tim langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Riswansyah.
Saat tiba di lokasi, lanjut Riswansyah, tim melihat dua orang pria sedang transaksi jual beli chip Higgs Domino. Kemudian tim langsung melaku penangkapan kepada keduanya.
"Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Dari hasil introgasi awal, pelaku sudah menjual chip Higgs Domino selama 7 bulan dan mendapatkan hasil omset sebesar 50 juta.

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

STMIK Kaputama Binjai Siapkan Pendidikan Berkualitas: Dukung Program Pemerintah

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel
