Asik Duduk di Warung, Bandar Narkoba Asal Binjai Diringkus Polisi
bulat.co.id -BINJAI | Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai. Pelaku SY alias Rambe ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, pelaku SY ditangkap saat asik duduk di salah satu warung yang berada di kawasan jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Sabtu (11/11/23).
Baca Juga:
"SY ini diduga bandar narkoba jenis sabu. Saat ditangkap ditemukan 103,50 gram sabu serta barang bukti lainnya," terangnya, Selasa (14/11/23).
Diterangkan Riswansyah, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya seseorang pria diduga bandar narkoba.
"Usai menerima laporan, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas sempat kehilangan jejak, namun berhasil menemukan pelaku di warung dan berhasil menangkapnya," beber Riswansyah.
"Pelaku SY ini ngaku mendapatkan sabu dari P. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap P di jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Sunggal, namun terduga tidak ditemukan," sambung Riswansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif