Aktor Utama Kerusuhan Gemot di Binjai Ringkus Polisi di Aceh

DAAS diringkus atas kasus penganiayaan terhadap pengendara motor berinisial YS. Akibat penganiayaan itu, YS harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Usai melakukan penganiayaan, DAAS cs juga menyerang cafe MKA Binjai, di Jalan Soekarno-Hatta. Disana DAAS cs melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas).
Baca Juga:
"Terduga pelaku merupakan aktor utama pada kejadian malam minggu kemarin. Barusan kita tangkap di Banda Aceh," ucap Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Sabtu (7/6/24).
Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan orang pelaku yakni MR (17), DOS (15), AG (17), RSM (17), MSM (17), RMD als Bobo (22), ASP (19), dan DS (18). Dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2) Subs 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Dikatakan Zuhatta Mahadi, kasus ini diungkapkan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban, sesuai dengan nomor LP/B/310/VI/2024/SPKT/Polres Binjai.

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Mahasiswa KKN UNSAM Bantu Warga Mendapat Aliran Listrik Normal Usai 4 Bulan Menunggu

Polres Tebing Tinggi Patroli Berantas Geng Motor dan Balap Liar

Optimis Juara, PJSI Labuhanbatu Berangkatkan Sembilan Atlet Judo
