Pemilu 2024, Kota Binjai Jadi Lima Dapil
Hendra Mulya - Selasa, 07 Februari 2023 21:30 WIB
Istimewa
PKPU
bulat.co.id - Daerah Pemilihan di Kota Binjai untuk pemilihan umum (Pemilu) legislatif tahun 2024 mendatang, akhirnya secara resmi dinyatakan bertambah. Semula, di Kota Binjai hanya memiliki empat Dapil, namun kini menjadi lima Dapil.
Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Keluar Dari Kedai Nasi diduga Bandar Narkoba Diringkus Polisi
"Memang Dapil bertambah di Kota Binjai. Ada PKPU baru yang keluar. Kita KPU Binjai baru terima tentang hal itu dan sudah kita dibaca," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Binjai, Robby Effendi, Selasa (7/2/2023).
Dalam PKPU No 6/2023, dituliskan bahwa Kota Binjai kini menjadi 5 Dapil. Semula Dapil 1, Kecamatan Binjai Kota dan Binjai Barat dijadikan satu Dapil, namun kini sudah dipecah menjadi dua.
Adapun pemecahan Dapil dan jumlah alokasi kursinya yakni, Dapil Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil Binjai Barat (6 kursi), Dapil Binjai Utara (10 kursi), Dapil Binjai Timur (8 kursi) dan Dapil Binjai Selatan (7 kursi). "Untuk langkah sosialisasi dan sebagainya, mungkin keputusan KPU Terkait Dapil sudah dibaca publik dan mudah diakses di JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU," kata Robby.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
237 Mahasiswa STMIK Kaputama Jalani Wisuda Program Sarjana & Ahli Madya Angkatan XXIII TA.2024/2025
Gerebek Barak Narkoba, FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
Komentar