Herlina, Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Tewas Di Tangan Anak Semata Wayang
Internet
Ilustrasi
Ryan juga memastikan bahwa pelaku tidak mengkonsumsi narkoba. Kepastian itu didapat setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku dijerat UU PPA Pasal 44 ayat 3 dan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun," terangnya.
Terungkapnya korban kematian tidak wajar setelah salah satu anggota keluarga membuat pengaduan ke Polres Binjai. Atas dasar laporan itu lah petugas melakukan penyidikan.
Editor
:
Tags
Akp RyanHerlina Zuraida PulunganHerlina meninggalKasat reskim polres binjaiLina PulunganMantan kabag keuangan pemko binjaiPemko BinjaiPolres Binjai
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Gerebek Barak Narkoba, FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai
Gerebek Barak Narkoba, Tim Sita Puluhan Mesin Judi
Kapolres Binjai Siapkan Pangkas Gratis Untuk Personel
Belasan Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kota Binjai, Tidur Sekamar di Hotel dan Kos-kosan
Komentar