Sat Reskrim Polres Sergai Periksa 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai

Kini hasil laboratorium terkait dugaan limbah tersebut sudah dikeluarkan oleh Sertifikat hasil uji UPTD Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut tertanggal 27 Juni 2023.
Baca Juga:
Demikian disampaikan Dollar
Sinuhaji, Kepala UPT Laboratorium DLH Sergai kepada wartawan, Kamis (13/7/23)
di kantornya.
"Dari sertifikat yang diterima, kita
lihat nilai kebutuhan oksigen dalam Air (BOD) dari aliran sungai dihulu yakni
7,69 sedangkan dihilir 10, jadi yang kita peroleh lebih tinggi dari yang
dipersyaratkan seharusnya yakni 3," ujarnya.
Baca Juga :Polsek Perbaungan Bekuk Pelaku Curat
"Memang dari hulu BOD sudah tinggi
seharusnya standar BOD 3. Nah disitulah dugaan adanya limbah," tambahnya.
Lanjutnya, kemudian ada satu lagi
yang tinggi, amonia air yang dihulu yakni NH3N 2,9 dan dihilir 3,2 yang
dipersyaratkan itu 0,2 sehingga oksigen menjadi tinggi dan menyebabkan ikan itu
mati.

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
