Hiu Tutul Terperangkap Jaring Nelayan di Aceh Besar
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Besar Makmur Salim, mengatakan, hiu tutul termasuk ke dalam jenis ikan yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan untuk ditangkap. Dia berterimakasih kepada masyarakat yang telah melepas kembali hiu sepanjang sekitar delapan meter itu.
Baca Juga:
"Alhamdulillah masyarakat di Lamreh begitu komit dan peduli untuk menjaga biota laut yang dilindungi salah satunya hiu tutul ini," jelasnya.
Baca Juga :jaring Razia Petugas">Dua Pemuda Kantongi Sabu Terjaring Razia Petugas
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menyebabkan hiu tutul terdampar ke bibir pantai. Salah satunya peralihan musim sehingga mempengaruhi biota laut untuk bermutasi.
"Kita akan terus mengawasi keberadaan hiu tutul ini sehingga tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan baik terhadap biota laut maupun masyarakat," ujar Makmur.
Polsek Panai Hilir Ringkus Seorang Nelayan yang Nyambi Edarkan Sabu
Nelayan Mitra Bajo Menolak Aktivitas Reklamasi di Pantai Mawatu
Beri Dukungan ke Harun-Ichwan, IKAPPENAS Titipkan Kesejahteraan Nelayan Pantai Barat
Pemkab Sergai Dorong Nelayan Terapkan Penangkapan Ikan Berkelanjutan
Jangan Umbar Janji ! Tak Ada Kata Sejahtera Bagi Nelayan Pantai Barat